Mahkamah Agung Hukum PT NSP Bayar Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp1,072 Triliun

Jakarta, Detak Indonesia--Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata kebakaran lahan PT Nasional Sago Prima (NSP), anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk, 19 November 2020. PT NSP tetap harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 ha di lahan konsesinya.
“Ditolaknya PK PT NSP menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, di Jakarta, 25 November 2020.
Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan MA yang menguatkan pembuktian.
Tulis Komentar